LAYANAN SISTEM INFORMASI DI MASSA COVID-19/CORONA
Nama : Bhayangkara Dwi Brata Nugraha
Npm : 11118416
Pandemi Covid-19 yang
melanda hampir seluruh wilayah Indonesia berdampak besar bagi pemerintahan,
termasuk pelayanan publik. “Sehingga kita melakukan perubahan dan penyesuaian
sistem kerja demi keberlangsungan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat,”
ungkap Diah.
Perlu diketahui, SIPP
merupakan aplikasi yang dimiliki oleh semua instansi pemerintah, terkait
informasi pelayanan publik yang mereka miliki. Berdasarkan Peraturan Menteri
PANRB No. 13/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan SIPP Nasional, instansi
pemerintah wajib mewujudkan SIPP sebagai media satu pintu meliputi penyimpanan
dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari
penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Nantinya, SIPP diharapkan
dapat menjadi big data informasi terkait pelayanan publik.
Dalam video
conference itu, Kementerian PANRB mengundang perwakilan dari Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan. Kedua
perwakilan instansi itu menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan pelayanan
publik yang aman ditengah pandemi Covid-19, serta pentingnya budaya gerakan
masyarakat atau germas dalam pelayanan publik.
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemik dan Indonesia
telah menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, dan bencana
nonalam yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagai bancana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Penyebaran COVID-19 di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas
lintas wilayah dan lintas negara yang ditandai dengan peningkatan jumlah kasus
dan penyebaran serta telah terjadi transmisi epidemiologi.
COVID-19 dapat menular
dari manusia ke manusia melalui droplet. Orang yang paling berisiko tertular
penyakit ini adalah orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19 termasuk
dokter dan tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan kesehatan. Orang
yang terinfeksi COVID-19 memiliki gejala yang beragam bahkan tanpa gejala
sekalipun, baik sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP),
dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang semuanya membutuhkan pemeriksaan
laboratorium RT-PCR atau Rapid test negatif untuk dinyatakan tidak terinfeksi
COVID-19. Hubungan tatap muka antara dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan
dan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan menjadi rawan terhadap
penyebaran penyakit infeksi termasuk COVID-19, baik penyebaran dari pasien
kepada dokter maupun penyebaran dari dokter yang sudah terinfeksi sebelumnya
sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG) kepada pasien. Untuk itu dibutuhkan
langkah-langkah dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19, salah
satunya dengan pembatasan pelayanan kesehatan secara tatap muka melalui
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berupa telemedicine.
Daftar Pustaka


Komentar
Posting Komentar