LAYANAN SISTEM INFORMASI DI MASSA COVID-19/CORONA



Nama : Bhayangkara Dwi Brata Nugraha
Npm : 11118416

Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh wilayah Indonesia berdampak besar bagi pemerintahan, termasuk pelayanan publik. “Sehingga kita melakukan perubahan dan penyesuaian sistem kerja demi keberlangsungan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkap Diah.

Perlu diketahui, SIPP merupakan aplikasi yang dimiliki oleh semua instansi pemerintah, terkait informasi pelayanan publik yang mereka miliki. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 13/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan SIPP Nasional, instansi pemerintah wajib mewujudkan SIPP sebagai media satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Nantinya, SIPP diharapkan dapat menjadi big data informasi terkait pelayanan publik.

Dalam video conference itu, Kementerian PANRB mengundang perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan. Kedua perwakilan instansi itu menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang aman ditengah pandemi Covid-19, serta pentingnya budaya gerakan masyarakat atau germas dalam pelayanan publik.

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemik dan Indonesia telah menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, dan bencana nonalam yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bancana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Penyebaran COVID-19 di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang ditandai dengan peningkatan jumlah kasus dan penyebaran serta telah terjadi transmisi epidemiologi.

COVID-19 dapat menular dari manusia ke manusia melalui droplet. Orang yang paling berisiko tertular penyakit ini adalah orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19 termasuk dokter dan tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan kesehatan. Orang yang terinfeksi COVID-19 memiliki gejala yang beragam bahkan tanpa gejala sekalipun, baik sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang semuanya membutuhkan pemeriksaan laboratorium RT-PCR atau Rapid test negatif untuk dinyatakan tidak terinfeksi COVID-19. Hubungan tatap muka antara dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan dan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan menjadi rawan terhadap penyebaran penyakit infeksi termasuk COVID-19, baik penyebaran dari pasien kepada dokter maupun penyebaran dari dokter yang sudah terinfeksi sebelumnya sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG) kepada pasien. Untuk itu dibutuhkan langkah-langkah dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19, salah satunya dengan pembatasan pelayanan kesehatan secara tatap muka melalui memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berupa telemedicine.


Daftar Pustaka 



Komentar

Postingan Populer